Tegas! Kemnaker Sebut Pengusaha yang Tidak Bayar THR 2022 Diberi Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha

- 11 April 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi THR 2022 - Pihak Kemnaker menyebut bahwa pengusaha yang tidak bayar THR tahun 2022 akan diberikan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha.
Ilustrasi THR 2022 - Pihak Kemnaker menyebut bahwa pengusaha yang tidak bayar THR tahun 2022 akan diberikan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha. /PIXABAY/ekoanug/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan peringatan keras dan akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) 2022.

Sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar THR 2022, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Dirjen Binawasnaker dan K3 Haiyani Rumondang mengatakan, pengusaha wajib memberikan THR 2022 kepada seluruh pekerjanya untuk merayakan hari raya keagamaan.

Baca Juga: BLT karyawan atau BSU 2022 dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Segera Cair, Akses Situs kemnaker.go.id

Menurut Haiyani, kewajiban pengusaha membayarkan THR 2022 sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” kata Haiyani seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @Kemnaker pada Senin, 11 April 2022.

Haiyani mengatakan, sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR 2022 diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu.

Baca Juga: Kartu Sembako Rp2,4 juta Kapan Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Bansos dengan Login cekbansos.kemensos.go.id

Haiyani menyebut, terdapat 3.316 laporan soal THR yang terima Posko THR Keagamaan Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x