PR DEPOK - Tahun ini Tunjangan Hari Raya atau akrab disebut THR kembali wajib diberikan oleh pihak perusahaan kepada pekerja/buruh.
Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kini telah mendirikan Posko (Pos Komando) THR.
Posko THR didirikan untuk memantau kelancaran maupun laporan pengaduan dalam pemberian THR terhadap pekerja/buruh dari perusahaan.
Baca Juga: Perusahaan yang Tidak Memberikan THR kepada Pekerja akan Dikenai Sanksi Berikut
Selain itu, Posko THR juga berfungsi untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan hingga melakukan sosialisasi sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR.
Posko tersebut didirikan berdasarkan surat edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh di suatu perusahaan.
Terkait pemberian atau besaran nilai THR yang akan diterima pekerja/buruh lainnya, ada cara menghitung THR yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih dan masa kerja kurang dari 12 bulan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter Kemnaker @KemnakerRI
Baca Juga: Unduh Aplikasi Cek Bansos untuk Daftar DTKS Online, Dapatkan BLT Minyak Goreng, PKH dan BPNT 2022
THR 1 bulan upah diberikan kepada jika pekerja/buruh dengan masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih.