Penghitungan THR bagi Pekerja atau Buruh yang Digunakan Kemnaker

- 11 April 2022, 10:25 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/Eko Anug/

PR DEPOK - Tahun ini Tunjangan Hari Raya atau akrab disebut THR kembali wajib diberikan oleh pihak perusahaan kepada pekerja/buruh.

Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kini telah mendirikan Posko (Pos Komando) THR.

Posko THR didirikan untuk memantau kelancaran maupun laporan pengaduan dalam pemberian THR terhadap pekerja/buruh dari perusahaan.

Baca Juga: Perusahaan yang Tidak Memberikan THR kepada Pekerja akan Dikenai Sanksi Berikut

Selain itu, Posko THR juga berfungsi untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan hingga melakukan sosialisasi sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR.

Posko tersebut didirikan berdasarkan surat edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh di suatu perusahaan.

Terkait pemberian atau besaran nilai THR yang akan diterima pekerja/buruh lainnya, ada cara menghitung THR yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih dan masa kerja kurang dari 12 bulan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter Kemnaker @KemnakerRI

Baca Juga: Unduh Aplikasi Cek Bansos untuk Daftar DTKS Online, Dapatkan BLT Minyak Goreng, PKH dan BPNT 2022

THR 1 bulan upah diberikan kepada jika pekerja/buruh dengan masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah