PR DEPOK – BLT karyawan atau BSU 2022 adalah bantuan subsidi upah yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja tahun ini.
Terkait syarat dan cara cek BLT karyawan atau BSU 2022 dengan besaran Rp1 juta, akan dibahas dalam artikel ini.
Instruksi mencairkan secepatnya BLT Karyawan atau BSU 2022 diberikan langsung dari Presiden Jokowi kepada Menko Ekonomi Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Jadwal Pemilu 2024 Resmi Ditetapkan, Jokowi: Jangan Sampai Muncul Spekulasi
"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemnaker, BLT karyawan atau BSU 2022 Rp1 juta tak hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
BLT karyawan atau BSU 2022 Rp1 juta juga diberikan kepada pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta dengan ketentuan yang telah disetujui Kemnaker.
Baca Juga: BLT Balita 2022 Rp3 juta Bisa Cair Melalui Cara Berikut, Segera Siapkan KTP dan KK
Ketentuan pekerja gaji di atas Rp3,5 juta yang dapat BLT karyawan atau BSU 2022 yakni pekerja dengan gaji sesuai UMR, tetapi UMR daerah tersebut di atas Rp3,5 juta.