Laporan tersebut terdiri, atas 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR. Dari data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data sejumlah 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.
Sementara, dari hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker yang tersebar di 22 provinsi, dari 444 pengaduan telah diselesaikan oleh pengusaha.
Baca Juga: Jadwal Pemilu 2024 Resmi Ditetapkan, Jokowi: Jangan Sampai Muncul Spekulasi
“Penyelesaian melalui berbagai cara, seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama antara pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR,” kata Haiyani.***