Tegas! Kemnaker Sebut Pengusaha yang Tidak Bayar THR 2022 Diberi Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha

- 11 April 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi THR 2022 - Pihak Kemnaker menyebut bahwa pengusaha yang tidak bayar THR tahun 2022 akan diberikan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha.
Ilustrasi THR 2022 - Pihak Kemnaker menyebut bahwa pengusaha yang tidak bayar THR tahun 2022 akan diberikan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha. /PIXABAY/ekoanug/

Laporan tersebut terdiri, atas 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR. Dari data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data sejumlah 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.

Sementara, dari hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker yang tersebar di 22 provinsi, dari 444 pengaduan telah diselesaikan oleh pengusaha.

Baca Juga: Jadwal Pemilu 2024 Resmi Ditetapkan, Jokowi: Jangan Sampai Muncul Spekulasi

“Penyelesaian melalui berbagai cara, seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama antara pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR,” kata Haiyani.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah