Menaker Tegaskan THR 2022 Wajib Dibayar Penuh, Perusahaan yang Abai Bisa Kena Sanksi

- 11 April 2022, 12:25 WIB
Menaker Ida Fauziyah menegaskan THR tidak boleh dicicil.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan THR tidak boleh dicicil. /Instagram @kemnaker

PR DEPOK – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah tegaskan THR 2022 wajib dibayar penuh pada Lebaran mendatang oleh setiap perusahaan. 

Menaker juga menegaskan, THR 2022 yang wajib dibayarkan perusahaan secara penuh itu tercantum dalam peraturan baru.

Menurutnya, pembayaran THR 2022 wajib diberikan selama kurun waktu 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2022 dengan jumlah penuh.

Baca Juga: Di Tengah Persiapan Pertempuran yang Meningkat dengan Rusia, Volodymyr Zelenskyy Desak Perdamaian

Jadi, pada tahun ini, THR 2022 tidak bisa dibayar dengan dicicil oleh perusahaan seperti tahun sebelumnya.

Ketentuan ini Menurut Menaker, Ida Fauziah, telah sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaaan bagi Pekerja Atau Buruh di Perusahaan.

“THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayar perusahaan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara News pada 11 April 2022.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2022 Cair di Tanggal Ini, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bantuan

Selain itu, surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini, sudah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah