Namun untuk mendapatkan bantuan PKH ini, siswa atau anak sekolah harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkann oleh pemerintah, seperti;
- Siswa mempunya Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal.
- Siswa yang mempunya KIP juga harus terdaftar di Dapodik lembaga pendidikan.
- Untuk keluarga yang belum mempunyai KIP, pendaftaran BLT anak sekolah bisa dilakukan dengan mendatangi lembaga dinas pendidikan terdekat, dan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Tunaikan Pembayaran Zakat, Ridwan Kamil Singgung Soal Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem
- Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua bisa meminta Surat Keteragan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan untuk diserahkan ke dinas pendidikan.
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, anak sekolah atau siswa dipastikan bisa menjadi penerima bansos PKH 2022 dan mendapat bantuan sesuai jenjang pendidikan.
Berikut cara cek bansos PKH 2022 secara online;