Data calon penerima tersebut lantas divalidasi dan diverifikasi agar didapat pekerja yang memenuhi kriteria untuk menerima BSU.
Terdapat enam kriteria penerima BSU yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2022, di antaranya sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
2. Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulannya.
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja atau buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).