4. Memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
6. Bekerja di sektor Industri Barang Konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan Real Estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan), sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk cek apakah sudah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022, pekerja bisa login melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan cara sebagai berikut.
1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Siapkan KTP dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Ketik nama lengkap sesuai KTP.
Baca Juga: Konflik Rusia-Ukraina Belum Berakhir, Swedia dan Finlandia Pertimbangkan untuk Bergabung dengan NATO
4. Isikan Tanggal Lahir.