Berikut ini 6 kriteria yang harus dipenuhi pekerja agar bisa menjadi penerima BSU.
- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK KTP
- Memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja atau buruh penerima upah
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
Baca Juga: Makin Panas, Rusia Usir 18 Diplomat UE Gegara Invasi di Ukraina
- Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa (kecuali Pendidikan dan Kesehatan)
Keenam kriteria tersebut akan menentukan apakah pekerja akan mendapatkan BSU atau tidak.