PR DEPOK - Cek nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja yang aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU 2022 sebesar Rp1 juta dari pemerintah.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU kembali disalurkan oleh pemerintah di tahun 2022 ini.
Pekerja disarankan untuk cek nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan saja yang bisa mendapatkan BSU 2022.
Jika merunut pada kriteria penerima BSU tahun lalu, pekerja tak hanya harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, melainkan juga harus memenuhi lima kriteria lainnya.
Total ada enam kriteria yang pada penyaluran BSU tahun lalu dijadikan sebagai syarat menjadi penerima, di antaranya sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 2 yang Cair April 2022 secara Online
1. Warga Negara Indonesia atau WNI, dibuktikan dengan NIK KTP.
2. Memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulannya.