PR DEPOK - Ciri-ciri pekerja yang dapat BSU 2022 salah satunya adalah menerima notifikasi khusus saat login ke link berikut ini.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 kembali disalurkan oleh pemerintah kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Besaran BSU 2022 untuk setiap penerimanya adalah Rp1 juta, dan akan disalurkan kepada sekitar 8,8 juta orang pekerja.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaa atau Kemnaker, BSU 2022 kabarnya akan cair di bulan April, khusus untuk pekerja yang memenuhi kriteria.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang dijadikan dasar kriteria untuk penyaluran BSU tahun lalu, berikut ini enam kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja.
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK KTP.
2. Memiliki penghasilan atau gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga: Lirik Lagu Stressed Out - Tiko, Lagu Healing Rafathar yang Viral di TikTok
3. Merupakah pekerja atau buruh penerima upah.