3. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 Sebesar Rp600 Ribu Melalui E-Form BRI
6. Diutamakan pekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, Perdagangan dan Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
Bagi pekerja yang ingin memastikan status peserta BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak, bisa melakukan langkah-langkah berikut ini.
Cara cek nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mendapatkan BSU 2022 adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Apakah BSU Guru Honorer 2022 Cair? Simak Informasi serta Penjelasannya Berikut Ini
- Masuk ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login dengan menggunakan alamat email dan password