Jika sudah dipastikan terdaftar dalam DTKS, untuk menerima bantuan Kartu Sembako, selanjutnya berikut ini kategori penerima bantuan, di antaranya:
1. Berkewarganegaraan Indonesia.
2. Sudah Memiliki KTP dan KK.
Baca Juga: Rekomendasi Tanaman Hias untuk Ruang Tamu, Jadikan Rumah Anda Indah saat Lebaran
3. Tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
4. Memiliki Kartu Sembako (Untuk BPNT 2022).
5. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) secara online maupun offline.
6. terdaftar sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Nah, itu tadi penjelasan mengenai jadwal dan cara cek status penerima bantuan Kartu Sembako BPNT 2022 Rp600 ribu dari Kemensos.***