3. Isi provinsi tempat tinggal anda, sesuai dengan KTP
4. Isi kolom Kabupaten atau Kota sesuai dengan KTP
5. Isi Kecamatan sesuai dengan KTP
6. Setelah form pencarian bansos sudah terisi seluruhnya, selanjutnya anda bisa isi kolom nama penerima bansos, sesuai dengan KTP
7. Kemudian, pada tahap terakhir tulis kode OTP sesuai dengan yang tertera pada website
Baca Juga: Pembagian Set Top Box Ada 3 Tahap, Berikut Jadwal dan Cara Dapatkan STB Gratis
8. Selanjutnya, pastikan form sudah terisi lengkap, lalu klik menu cari data. Kemudian data anda akan segera muncul jika sudah terdaftar sebagai penerima bantuan Kartu Sembako.
Jika sudah dipastikan terdaftar dalam DTKS, untuk menerima bantuan Kartu Sembako, selanjutnya berikut ini kategori penerima bantuan, di antaranya:
1. Berkewarganegaraan Indonesia
2. Sudah Memiliki KTP dan KK