Baca Juga: PKH Lansia Rp2,4 Juta Kembali Cair? Simak Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Pencairannya
Pendaftaran DTKS untuk dapat PKH 2022 bisa dilakukan secara offline dan online.
Berikut cara pendaftaran lewat offline atau masyarakat langsung datang ke kelurahan terdekat.
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa dokumen, seperti KTP dan KK.
2. Akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga apakah layak masuk ke dalam DTKS
Baca Juga: PM Malaysia Kutuk Serangan Israel ke Palestina, Ajak Dunia Internasional Cari Solusi Terbaik
3. Hasilnya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
4. Berita Acara nantinya akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
6. Jika sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota