PR DEPOK – Siswa SD, SMP, dan SMA bisa daftar Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2022 tanpa menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Setelah daftar PIP Kemdikbud 2022 tanpa KIP dan KKS, siswa SD, SMP, dan SMA dapat cek status penerimaan secara online di pip.kemdikbud.go.id.
Namun, tidak semua siswa SD, SMP, dan SMA bisa daftar PIP Kemdikbud 2022 tanpa KIP dan KKS. Hal ini karena ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Kenali Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar 2022 dan Perbanyak Ibadah di Malam Hari
Adapun syarat umum daftar PIP Kemdikbud 2022 bagi siswa SD, SMP, dan SMA yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia mulai dari 6 – 21 tahun.
Baca Juga: Bayi Laki-laki Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez Meninggal, Manchester United Ikut Berduka
3. Siswa SD, SMP, dan SMA tercatat sebagai peserta didik baik di lembaga pendidikan formal maupun non formal.