Bila belum terdaftar, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu karena menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.
Kemudian, segera siapkan Nomor Kartu Keluarga atu KK, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi. Setelah berhasil Anda dapat mengkses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
Selanjutnya bisa pilih menu Tanggapan Kelayakan. Pemilik akun bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon ok atau tidak.
Atau bisa juga pilih Daftar Usulan oleh pemilik akun. Dalam tahap ini, pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.
Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).
Kemudian untuk daftar secara offline, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkaa berupa KK dan KTP.
Nantinya, data yang masuk akan dimusyawarahkan oleh perangkat desa, apakah layak dapat bansos PKH atau tidak.
Setelah daftar bansos PKH, masyarakat bisa segera cek statusnya dengan ikuti langkah berikut ini.