Pemilik KTP Sesuai 7 Kategori Ini Berhak Terima Bansos PKH, Buka di cekbansos.kemensos.go.id

- 20 April 2022, 19:40 WIB
Simak 7 kategori pemilik KTP yang berhak mendapatkan bansos PKH, cek penerimanya di laman resmi berikut ini.
Simak 7 kategori pemilik KTP yang berhak mendapatkan bansos PKH, cek penerimanya di laman resmi berikut ini. /Pixabay/Ekoanug.

PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bansos PKH bagi pemilik KTP dengan 7 kategori khusus.

Penyaluran bansos PKH tahap 2 sedang berlangsung mulai 4 sampai 21 April 2022.

Segera buka situs cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima bansos PKH.

Lantas, siapa saja dan bagaimana pemilik KTP dengan 7 kategori khusus ini? Simak lebih lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Syarat dan Kriteria BLT UMKM 2022 yang Segera Dicairkan, Ketahui Nama Penerima BPUM di Link Ini

A. Pemilik KTP dengan 7 kategori penerima bansos PKH

1. Masuk kategori lanjut usia berhak Rp2,4 juta per tahun

2. Penyandang disabilitas berat, berhak Rp2,4 juta per tahun

3. Ibu yang sedang hamil atau nifas, berhak Rp3 juta per tahun

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x