PR DEPOK – Berikut ini syarat kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2022 yang segera dicairkan.
Beredar informasi mengenai pencairan BLT UMKM di tahun 2022 bagi para pelaku usaha mikro kecil, hingga pedagang kaki lima.
BLT UMKM merupakan banpres produktif usaha kecil dan mikro (BPUM) bantuan sosial yang anggarannya berasal dari pemerintah bagi pelaku usaha kecil dan mikro.
Meski jadwal penyaluran BLT UMKM 2022 masih belum dipastikan, tidak ada salahnya Anda mengecek dan penuhi syarat kriteria penerima BPUM.
Baca Juga: Simak Tanggal Pencairan THR Pensiunan 2022, Jangan Sampai Terlewat!
Berikut ini syarat bagi penerima BLT UMKM BPUM 2022 yang akan segera dibagikan dalam waktu dekat ini.
Syarat penerima Banpres BLT UMKM
1. Pelaku usaha mikro yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan oleh KTP.
2. Memiliki Usaha Mikro.