PR DEPOK - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT kepada UMKM melalui program BPUM 2022.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, penyaluran BLT UMKM ini sudah mulai diproses pemerintah pada April 2022 ini.
Pada penyaluran tahun ini, pemerintah menyiapkan nominal besaran BLT UMKM atau BPUM 2022 sebesar Rp600.000 per pelaku usaha.
Segera melakukan pengecekan melalui situs eform.bri.co.id agar mengetahui status Anda sudah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.
Baca Juga: Punya e-KTP dan Usaha? Segera Daftar BPUM 2022 BLT UMKM untuk dapat Rp600 Ribu
Namun, sebelum melakukan pengecekan, alangkah baiknya ketahui terlebih dahulu syarat dan ketentuan mendapatkan BLT UMKM Rp600.000 ini.
Syarat Penerima
1. Wajib berstatus sebagai WNI dengan dibuktikan sudah memiliki NIK
2. Memiliki usaha yang masuk dalam kategori UMKM
3. Wajib memiliki nomor induk berusaha (NIB), atau surat keterangan usaha (KSU)