PR DEPOK – Bagi Anda yang memiliki e-KTP dan usaha, segera mendaftar untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022.
Nantinya bantuan tersebut akan cair dalam bantuan langsung tunai atau BLT UMKM senilai Rp600 ribu.
Memiliki e-KTP menjadi salah satu syarat mutlak untuk mendaftar dan mendapatkan BPUM 2022 berupa BLT UMKM sebesar Rp600 ribu.
Lantas bagaimana cara daftar untuk mendapatkan BPUM 2022 berupa BLT UMKM? Berikut penjelasannya.
Syarat mendapatkan BPUM 2022 sudah tertuang dalam aturan yang dibuat oleh pemerintah.
Penyaluran BPUM 2022 dilanjutkan, menyusul bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) yang juga dipastikan akan dicairkan bulan April ini.
"Tadi juga ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti juga akan diagendakan," kata Menteri Koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram Sekretariat Kabinet.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Israel Meluncurkan Serangan Udara Terbaru di Jalur Gaza Palestina