PR DEPOK – Segera akse link eform.bri.co.id/bpum untuk dapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp1,2 juta.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), tengah menyalurkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta, bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta, segera akses link eform.bri.co.id/bpum di browser HP atau komputer Anda.
Baca Juga: Verawaty Fajrin Meninggal karena Sakit Kanker Paru-Paru, Jokowi Sampaikan Duka Cita
Pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan, untuk dipenuhi oleh para pelaku usaha mikro agar dapat dana BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro, jika ingin mendapatkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta:
1. Pelaku usaha mikro yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki NIK dan KTP.