3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.
7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Lirik Lagu OST Happiness Joe Layne - What Lies Ahead dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Apabila Anda telah memenuhi persyaratan tersebut, penerima BLT UMKM akan mendapatkan dana senilai Rp1,2 juta dalam satu kali pencairan.
Pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta dapat dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, dan Mandiri), serta di kantor Pos terdekat.
Namun, sebelum melakukan pencairan, Anda sebaiknya mengecek daftar nama penerima BLT UMKM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum.