PR DEPOK – Simak persyaratan terbaru Kabupaten Mukomuko, agar pelaku usaha mikro terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 4.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menetapkan beberapa persyaratan baru untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta tahap 4.
Pelaku usaha mikro di Kabupaten Mukomuko yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta tahap 4 persyaratan terbaru, harus memiliki sertifikat vaksin.
Baca Juga: Apakah Virus Covid-19 Omicron Bisa Terdeteksi dengan Tes PCR? Begini Penjelasan Tjandra Yoga Aditama
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Agus Harvinda.
“Selain persyaratan umum yakni menyerahkan KTP, KK , tidak ada pinjam kredit usaha rakyat (KUR), bukan sebagai penerima BPUM sebelumnya, memiliki surat keterangan usaha dari desa, juga harus memiliki sertifikat vaksin,” ungkapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA pada Sabtu, 4 Desember 2021.
Program BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta tahap 4 ini diluncurkan, untuk membantu para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sependapat dengan Jokowi, Fadli Zon: Mural Itu Urusan Kecil
Berikut ini persyaratan baru Kabupaten Mukomuko untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta tahap 4: