1. Pelaku usaha mikro yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki NIK dan KTP.
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.
7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
8. Memiliki sertifikat vaksin.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Singgung Soal Kabur dari Karantina, Jerome Polin: Nggak Dong, Taat
Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2020 hingga 2021, pemerintah mengusulkan penerima BPUM sebanyak 12.015 orang pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.