PR DEPOK - Bantuan langsung tunai (BLT) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau BPUM kabarnya sudah mulai proses dicairkan April 2022.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, besaran BPUM ini berupa BLT UMKM senilai Rp600.000 per pelaku usaha.
Oleh sebab itu, bagi para pelaku usaha segera lakukan pengecekan daftar penerima BPUM atau BLT UMKM melalui situs eform.bri.co.id.
Bagi yang ingin mendapatkan BLT UMKM ini, harus memenuhi dan mengetahui terlebih dahulu syarat dan bagaimana cara cek penerimanya.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Sembako untuk Dapat Rp2,4 Juta per KPM Lewat HP Hanya Butuh KTP Anda
Syarat Penerima
1. Wajib WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Memiliki usaha mikro
3. Telah terdaftar dan memiliki nomor induk berusaha (NIB) maupun surat keterangan usaha (SKU)
4. Tidak terdaftar sebagai PNS maupun ASN, bukan anggota POLRI, TNI, BUMN maupun BUMD