Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng: Siapa pun Cukup Bukti Kami Lakukan Ini

- 20 April 2022, 09:57 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Dirjen di Kemendag dan 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Dirjen di Kemendag dan 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng. /Tangkap Layar YouTube: Kejaksaan RI

PR DEPOK - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022.

Pemberian izin ekspor yang tak sesuai ketentuan tersebut diduga jadi penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Keempat tersangka itu diantaranya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Dirjen Perdaglu Kemendag Atas Dugaan Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng

Adapun kasus ini melibatkan pejabat di Kemendag, selaku Dirjen Perdaglu. Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menegaskan tak akan ragu untuk memproses hukum siapa pun pihak yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng, sekalipun pejabat negara setingkat menteri.

"Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan ini," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, di Jakarta, pada Selasa, 19 April 2022, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Dugaan Suap Izin Ekspor Minyak Goreng, Begini Tanggapan Mendag Lutfi

Burhanuddin menyatakan masih melakukan pendalaman, ketika ditanyai dalam perkara ini menteri terkait sudah pernah dimintai keterangan.

"Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4 April, dan kami akan dalami, padahal ini kebijakan dan kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan, artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," ujar Burhanuddin.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x