Kejagung Minta Korupsi Rp50 Juta Cukup Dikembalikan, Mardani Ali: Tak Adil, Bisa Jadi Insentif Lakukan Korupsi

- 2 Februari 2022, 13:00 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali.
Politisi PKS, Mardani Ali. /Dok. PKS./

PR DEPOK - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menanggapi permintaan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait kasus korupsi di bawah Rp50 juta.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta agar tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara.

"Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Burhanuddin.

Baca Juga: 8 Drama Korea Tayang Februari 2022 untuk Temani Valentine, Ada The Driver hingga Twenty Five Twenty One

Permintaan tersebut menuai kontroversi. Mardani Ali menegaskan kebijakan itu tidak adil, menurutnya setiap perkara pidana mesti diproses berapapun jumlah kerugiannya.

Mardani menegaskan bahwa hukum pidana itu mengadili perbuatannya bukan dengan ganti rugi. Menurutnya pernyataan Jaksa Agung tersebut justru memicu pelaku melancarkan praktik korupsi.

Cuitan Mardani Ali Sera menanggapi pernyataan Kejagung.
Cuitan Mardani Ali Sera menanggapi pernyataan Kejagung. Twitter @MardaniAliSera

"Tidak adil karena setiap perkara pidana mesti diproses berapa pun kerugiannya. Pidana itu mengadili perbuatannya, bukan ganti rugi. Pernyataan Jaksa Agung justru bisa memicu para pelaku melancarkan praktik korupsi," ujar Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Hana Hanifah Akui Pilih Harta Ketimbang Cinta, Luna Maya: Kamu Kayaknya Sering Disakitin Ya?

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x