PR DEPOK - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menanggapi permintaan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait kasus korupsi di bawah Rp50 juta.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta agar tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara.
"Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Burhanuddin.
Permintaan tersebut menuai kontroversi. Mardani Ali menegaskan kebijakan itu tidak adil, menurutnya setiap perkara pidana mesti diproses berapapun jumlah kerugiannya.
Mardani menegaskan bahwa hukum pidana itu mengadili perbuatannya bukan dengan ganti rugi. Menurutnya pernyataan Jaksa Agung tersebut justru memicu pelaku melancarkan praktik korupsi.
"Tidak adil karena setiap perkara pidana mesti diproses berapa pun kerugiannya. Pidana itu mengadili perbuatannya, bukan ganti rugi. Pernyataan Jaksa Agung justru bisa memicu para pelaku melancarkan praktik korupsi," ujar Mardani Ali Sera.
Baca Juga: Hana Hanifah Akui Pilih Harta Ketimbang Cinta, Luna Maya: Kamu Kayaknya Sering Disakitin Ya?