PR DEPOK – Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, maling uang rakyat atau koruptor yang merugikan negara dengan nilai di bawah Rp50 juta cukup mengembalikan kerugian tersebut.
Pernyataan Jaksa Agung terkait maling uang rakyat senilai Rp50 juta cukup dikembalikan, bukan tanpa alasan.
Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, mekanisme penyelesaian perkara maling uang rakyat senilai Rp50 juta itu adalah cara yang cepat dan sederhana.
Selain itu, lanjut dia, mekanisme tersebut dipilih demi mewujudkan proses hukum yang berbiaya ringan.
Pernyataannya Jaksa Agung Burhanuddin itu pun ditanggapi politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.
Dalam tanggapannya, ia mengatakan tidak adil apabila maling uang rakyat di bawah Rp50 juta cukup mengembalikan kerugian negara.
"Pidana itu mengadili perbuatannya, bukan ganti rugi. Pernyataan Jaksa Agung justru bisa memicu para pelaku melancarkan praktik korupsi,” katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @MardaniAliSera.
Baca Juga: Lucu, Rayyanza Dinyanyikan Lagu Jawa Oleh Soimah Ternyata Malah Begini: Wes Ra Metu!