PR DEPOK – Anggota DPR Mardani Ali Sera baru-baru ini menyampaikan rasa syukur sehubungan dengan jadwal Pemilu 2024 yang disepakati pada 14 Februari 2024.
Mardani Ali kemudian memberikan pesan kepada KPU dan Bawaslu mengenai beberapa hal yang perlu dibereskan mengenai Pemilu 2024.
Salah satunya yakni berbagai tahapan di Pemilu 2024 yang menurut Mardani Ali harus segera diselesaikan.
Baca Juga: Soal Bappenas Disebut Tak Tahu Ada Konsensi Tambang di IKN, HNW: Tambah Daftar Panjang Kejanggalan
“Alhamdulillah jdwl Pemilu 2024 sdh disepakati. Namun ada bbrp hal yg perlu sgr dibereskan. KPU Bawaslu hrs sgr menyelesaikan peraturan utk mensukseskan berbagai tahapan pemilu”
“Krn pasal 167 ayat 6 UU ttg Pemilu sdh menyatakan,tahapan pemilu paling lambat dimulai 20 bln sblm hr H,” kata Mardani Ali melalui akun Twitter @MardaniAliSera dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Kamis, 27 Januari 2022
Sementara itu DPR disebut Mardani Ali memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk memilih anggota KPU dan Bawaslu pada periode 2022-2027.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Omicron Terus Melonjak, Denny Darko: Pemerintah Merasa Ini Masih Bisa Diantisipasi