PR DEPOK - Pelaporan dua putra Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih diperbincangkan publik.
Salah satu dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun melaporakan dua putra Jokowi tersebut atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun terkait laporan tersebut, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: 3 Alasan Pemerintah Menetapkan Nama IKN Nusantara, Salah Satunya karena Konsep Kesatuan
"KPK akan melakukan proses penelaahan lebih lanjut. Jadi, KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa. KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," ucap Ghufron.
Laporan Ubedillah Badrun terhadap dua putra Jokowi tersebut ditanggapi oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.
Menurutnya, laporan tersebut menjadi testing seberapa efektif, seberapa adil dan seberapa mampu Indonesia sebagai negara hukum menganggap korupsi sebagai extraordinary crime.
"Ini menjadi testing seberapa efektif, seberapa adil dan seberapa kita mampu mengukuhkan Indonesia sebagai negara hukum dengan menganggap korupsi sebagai extraordinary crime," ujar Mardani Ali Sera.