PR DEPOK - Salah satu dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi.
Benny K Harman turut menanggapinya. Ia mengatakan bahwa yang melaporkan pejabat atau keluarganya karena dugaan korupsi atau melanggar hukum lain ke KPK juga dilindungi oleh hukum.
Menurutnya, hal ini mendorong partisipasi masyarakat untuk mensukseskan agenda besar bangsa dalam memberantas korupsi di negeri ini.
"Yg melaporkan pejabat atau keluarganya karena diduga korupsi atau melanggar hukum lain ke penegak hukum termasuk ke KPK dilindungi hukum untuk mendorong partisipasi masyarakat menyukseskan agenda besar bangsa dlm berantas korupsi.Itulah hukum di negara kita.#RakyatMonitor, " kata Benny K Harman, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @BennyHarmanID.
Diketahui, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan Ubedillah Badrun ke KPK dengan dugaan adanya TPPU relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan lembaganya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"KPK akan melakukan proses penelaahan lebih lanjut. Jadi, KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa. KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," ucap Ghufron.