PR DEPOK - Salah satu dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun beberapa waktu lalu melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan adanya korupsi.
Atas pelaporan terhadap dua putra Jokowi tersebut, Ikatan Aktivis 98 dan Relawan Jokowi Mania (JoMan) melaporkan balik Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya.
"Hari ini tim hukum kami sudah menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP," kata Ketua Umum JoMan, Imanuel Ebenezer, di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 14 Januari 2022.
Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini 17 Januari 2022, Big Movies D-Tox akan Hadir Pukul 22.00 WIB
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 14 Januari 2022.
Laporan balik Ikatan aktivis 98 dan Relawan Jokowi terhadap Ubedillah Badrun ke polisi ditanggapi oleh eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Said Didu mengulas balik tuntutan aktivis 98 untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Senayan. Ia mengaku mendengarkan tuntutan tersebut saat menjadi anggota MPR.
"Setahu saya tuntutan utama aktivis 98 adalah berantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) - saat itu saya sdh di Senayan sbg anggota MPR yg ikut mendengarkan tuntutan tersebut," ujar Said Didu.
Lebih lanjut, Said Didu tampak heran terhadap aktivis 98 yang melaporkan temannya yang sesama aktivis 98 ke polisi karena melaporkan terkait dugaan KKN.