PR DEPOK - Eks sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menanggapi terkait kebijakan larangan ekspor batu bara Indonesia yang kini dicabut oleh pemerintah.
Pemerintah Indonesia kembali membuka izin ekspor batu baru secara bertahap, karena pasokan batu bara yang dibutuhkan PT PLN (persero) telah membaik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, bahwa kapal yang sudah memiliki muatan batu bara dan sudah dibayar pembeli diizinkan untuk bisa diekspor.
"Per hari ini, melihat kondisi suplai PLN yang sudah jauh lebih baik, untuk 14 kapal yang sudah memiliki muatan penuh batu bara, dan sudah dibayar oleh pihak pembeli agar segera di-release (dilepas) untuk bisa ekspor," kata Menko Luhut, dalam keterangan tertulis, pada Senin, 10 Januari 2022.
Adapun Said Didu menyatakan kebijakan izin ekspor batu bara yang seperti maju mundur, menjadi bukti penguasa tak berani menindak pengusaha yang mungkin bagian dari oligarki.
Ia menjelaskan fakta-fakta tersebut, yaitu tidak berani memberikan denda kepada perusahaan pelanggar DMO, dan tak berani konsisten melarang ekspor batu bara.
"Kasus kbjkn ekspor batubara dg gaya poco-poco jadi bukti bhw penguasa tdk berani menindak pengusaha yg mungkin bagian dari oligarki dg fakta sbb : 1) tidak berani mengumumkan dan memberikan denda kpd perusahaan pelanggar DMO. 2) tdk berania konsisten larang ekspor batubara," kata Said Didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @msaid_didu.