PR DEPOK - Dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pidana korupsi.
Laporan tersebut diajukan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, terkait dengan dugaan adanya TPPU relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing, dan Shio Babi 12 Januari 2022: Kamu Salah Cara saat Beri Kritik
"KPK akan melakukan proses penelaahan lebih lanjut. Jadi, KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa. KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," ucap Ghufron.
Adapun kabar ini turut ditanggapi oleh Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. Ia tampak takjub ada pihak yang berani melaporkan dua anak presiden ke KPK, atas dugaan korupsi.
"Ada juga yg berani melaporkan ke KPK, duguaan Pencucian Uang dan Korupsi, anak-anak Presiden. Luar biasa," kata Ali Syarief, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @alisyarief.
Diketahui, laporan tersebut juga telah direspon oleh Gibran Rakabuming Raka. Ia mengatakan agar laporan tersebut dibuktikan terlebih dahulu.