Nyatakan PKS Tegas Menolak RUU IKN Jadi UU, Mardani Ali: Memuat Potensi Masalah Formil maupun Substantif

- 19 Januari 2022, 08:44 WIB
Mardani Ali Sera menegaskan PKS tegas menolak RUU IKN dilanjutkan ke proses selanjutnya atau menjadi undang-undang.
Mardani Ali Sera menegaskan PKS tegas menolak RUU IKN dilanjutkan ke proses selanjutnya atau menjadi undang-undang. /Twitter.com/@MardaniAliSera./

PR DEPOK - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dengan tegas menolak RUU Ibu Kota Negara (IKN) untuk dilanjutkan ke tahapan proses berikutnya.

Pernyataan soal PKS tegas menolak RUU IKN menjadi undang-undang ini disampaikan Mardani Ali di akun Twitter pribadinya, @MardaniAliSera.

 

"Bismillah, @FPKSDPRRI sudah secara resmi menyatakan menolak RUU Ibu Kota Negara (IKN) utk dilanjutkan ketahapan proses berikutnya," kata Mardani Ali seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer di Seluruh Instansi, Tjahjo Kumolo: Satpam dan Kebersihan Dikelola Outsourcing

Kemudian, Mardani Ali menjelaskan alasan mengapa PKS dengan tegas tetap menolak RUU IKN menjadi undang-undang.

"PKS melihat gagasan pemindahan IKN memuat potensi masalah baik formil maupun substantif. #TolakIbukotaBaru," ucap Mardani Ali tegas di akhir cuitannya.

Cuitan Mardani Ali Sera yang tegas nyatakan PKS tolak RUU IKN menjadi undang-undang.
Cuitan Mardani Ali Sera yang tegas nyatakan PKS tolak RUU IKN menjadi undang-undang.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim pihaknya cukup hati-hati dalam pembahasan RUU IKN.

Baca Juga: Usai Fadli Zon, Iwan Sumule Usul Nama untuk IKN Baru: J-Karta, Jokowi-Karta, Jokowi Karya Nyata

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x