PR DEPOK - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dengan tegas menolak RUU Ibu Kota Negara (IKN) untuk dilanjutkan ke tahapan proses berikutnya.
Pernyataan soal PKS tegas menolak RUU IKN menjadi undang-undang ini disampaikan Mardani Ali di akun Twitter pribadinya, @MardaniAliSera.
"Bismillah, @FPKSDPRRI sudah secara resmi menyatakan menolak RUU Ibu Kota Negara (IKN) utk dilanjutkan ketahapan proses berikutnya," kata Mardani Ali seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 19 Januari 2022.
Kemudian, Mardani Ali menjelaskan alasan mengapa PKS dengan tegas tetap menolak RUU IKN menjadi undang-undang.
"PKS melihat gagasan pemindahan IKN memuat potensi masalah baik formil maupun substantif. #TolakIbukotaBaru," ucap Mardani Ali tegas di akhir cuitannya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim pihaknya cukup hati-hati dalam pembahasan RUU IKN.
Baca Juga: Usai Fadli Zon, Iwan Sumule Usul Nama untuk IKN Baru: J-Karta, Jokowi-Karta, Jokowi Karya Nyata