Pemerintah Hapus Tenaga Honorer di Seluruh Instansi, Tjahjo Kumolo: Satpam dan Kebersihan Dikelola Outsourcing

- 18 Januari 2022, 17:09 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Borokrasi, Tjahjo Kumolo tegaskan tak ada tenaga honorer di seluruh instansi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Borokrasi, Tjahjo Kumolo tegaskan tak ada tenaga honorer di seluruh instansi. /Portal Bandung Timur/hp.sisanti/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), akan menghapus atau meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini akan dilakukan pada 2023.

Menurut Tjahjo Kumolo, kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Gading Marten dan Gisel Kompak Rayakan Ulang Tahun Gempi: Biarlah Hidupmu Menyenangkan Banyak Orang

Dalam PP tersebut, menurut Tjahjo, setelah tahun 2023 seluruh pegawai dengan honorer tidak ada lagi.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjahjo dalam keterangannya seperti dikutip dari PMJ news, Selasa 18 Januari 2022.

Menurut Tjahjo, setelah penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah nantinya akan ada dua jenis status perekrutan pegawai, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Baca Juga: Ada Pihak yang Ancam agar MotoGP 2022 Gagal, Sandiaga Uno: Kita akan Selesaikan Kewajiban Kita

“Pegawai dengan kedua status ini nantinya disebut sebagai ASN,” terang Tjahjo.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x