Terkait dengan status pegawai yang bertugas sebagai petugas keamanan dan kebersihan, nantinya mereka akan dikelola oleh pihak ketiga dengan sebutan pekerja outsourcing.
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," tutur Tjahjo.
Untuk diketahui, tahun ini pemerintah tengah fokus merekrut PPPK
untuk memenuhi kebutuhan ASN di beberapa sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.
Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, dimana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.
Untuk itu, pemerintah melalui Kemenpan RIB tengah mengkaji secara menyeluruh dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).***