PR DEPOK - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyoroti terkait pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) baru menjadi Undang-Undang (UU).
Menurut Mardani Ali, RUU IKN tersebut ialah RUU fundamental, mesti dibahas dengan saksama karena berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Ini RUU fundamental. Mesti dibahas dgn saksama karena dampaknya pada kehidupan berbangsa & bernegara," ujar Mardani Ali Sera.
Mardani menegaskan, RUU IKN ialah RUU kilat, panitia khusus disahkan awal Desember 2021, kurang dari dua bulan tetapi sudah ingin disahkan.
Lebih lanjut, menurut Mardani Ali, perlu dipertanyakan dengan ketergesaan pengesahan RUU IKN tersebut.
"Ini RUU Kilat, pansus disahkan awal Desember 2021 & kurang dari 2 bulan ingin disahkan. Kita perlu bertanya ada apa dgn ketergesaan ini? #TolakIbukotaBaru," kata Mardani Ali Sera, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @MardaniAliSera.
Baca Juga: Beri Usul untuk Nama IKN Baru, Iwan Sumule: J-Karta, Jokowi-Karta, Jokowi Karya Nyata
Adapun RUU IKN telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, yang digelar pada Selasa, 18 Januari 2022.