"Jika memang Kejagung ingin pelaku korupsi kecil tidak dipidana, bisa mengusulkan perubahan UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal pidana pencucian uang jg bisa lebih sering diterapkan. Tanpa mengurangi hukuman badan, pengembalian kerugian negara bisa jauh lebih optimal," kata Mardani Ali Sera.
Diketahui, sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Kamis, 27 Januari 2022 mengungkapkan, dia telah meminta jajaran tidak memproses hukum pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di bawah Rp50 juta.
Jaksa Agung meminta agar tersangka korupsi di bawah Rp50 juta mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan.***