Kejagung Minta Korupsi Rp50 Juta Cukup Dikembalikan, Mardani Ali: Tak Adil, Bisa Jadi Insentif Lakukan Korupsi

- 2 Februari 2022, 13:00 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali.
Politisi PKS, Mardani Ali. /Dok. PKS./

PR DEPOK - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menanggapi permintaan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait kasus korupsi di bawah Rp50 juta.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta agar tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara.

"Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Burhanuddin.

Baca Juga: 8 Drama Korea Tayang Februari 2022 untuk Temani Valentine, Ada The Driver hingga Twenty Five Twenty One

Permintaan tersebut menuai kontroversi. Mardani Ali menegaskan kebijakan itu tidak adil, menurutnya setiap perkara pidana mesti diproses berapapun jumlah kerugiannya.

Mardani menegaskan bahwa hukum pidana itu mengadili perbuatannya bukan dengan ganti rugi. Menurutnya pernyataan Jaksa Agung tersebut justru memicu pelaku melancarkan praktik korupsi.

Cuitan Mardani Ali Sera menanggapi pernyataan Kejagung.
Cuitan Mardani Ali Sera menanggapi pernyataan Kejagung. Twitter @MardaniAliSera

"Tidak adil karena setiap perkara pidana mesti diproses berapa pun kerugiannya. Pidana itu mengadili perbuatannya, bukan ganti rugi. Pernyataan Jaksa Agung justru bisa memicu para pelaku melancarkan praktik korupsi," ujar Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Hana Hanifah Akui Pilih Harta Ketimbang Cinta, Luna Maya: Kamu Kayaknya Sering Disakitin Ya?

Ia menegaskan bahwa mengembalikan dana hasil korupsi, hanya akan jadi meringankan tuntutan atau hukuman, bukan dengan tidak ditindak.

"Mengembalikan dana hasil prakti korupsi hanya bisa jd dasar untuk meringankan tuntutan/hukuman, bukan justru tidak ditindak," kata Mardani Ali Sera, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @MardaniAliSera.

Lebih lanjut, Mardani mengambarkan logika sederhana.

Menurutnya, maling uang rakyat mentalnya yang harus diberantas, dan penegakan hukum menjadi satu cara mengobatinya.

Baca Juga: PDIP Sebut Jokowi dan Ahok Beperan dalam Pembangunan JIS, Gus Umar: kalau Sudah Diklaim Andil Partai, Aneh

"Logika sederhananya, jika korupsi di bawah 50 juta dimaafkan, bagaimana jika dilakukan secara bersama (berkomplot)? satu grup berisi 20 org masing2 50 juta? Koruptor, bukan sekadar jumlah. Mentalnya lah yang harus diberantas. Penegakan hukum badan adalah salah satu cara..," ujar Mardani Ali Sera.

Lalu, Mardani mengungkapkan bahwa tanpa imbauan saja korupsi telah terjadi di berbagai tempat. Ia menyebut permintaan Kejagung jangan sampai menjadi insentif untuk melakukan korupsi.

"Tanpa imbauan itu saja korupsi bansos,dana desa hingga bantuan operasional sekolah utk warga miskin sdh trjd diberbagai tempat. Jgn sampai imbauan Kejagung bs menjadi spt insentif utk melakukan korupsi. Korupsi sdh jelas berdampak buruk pd hilangnya hak ekonomi&sosial masyarakat," kata Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Heran Admin Twitter NU Buat Lelucon 'Minta Jabatan Komisaris', Cipta Panca Tanyakan ke Gus Umar: kok Bisa Gini

Adapun Mardani Ali menyarankan, jika Kejagung ingin korupsi kecil tak dipidana, maka bisa mengusulkan perubahan UU Tindak Pidana Korupsi.

"Jika memang Kejagung ingin pelaku korupsi kecil tidak dipidana, bisa mengusulkan perubahan UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal pidana pencucian uang jg bisa lebih sering diterapkan. Tanpa mengurangi hukuman badan, pengembalian kerugian negara bisa jauh lebih optimal," kata Mardani Ali Sera.

Diketahui, sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Kamis, 27 Januari 2022 mengungkapkan, dia telah meminta jajaran tidak memproses hukum pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di bawah Rp50 juta.

Baca Juga: Sindir Polri yang Kembali Umumkan Perubahan Warna Seragam Satpam, Cipta Panca: Bila Perlu Setahun Sekali Ganti

Jaksa Agung meminta agar tersangka korupsi di bawah Rp50 juta mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x