Ia menegaskan bahwa mengembalikan dana hasil korupsi, hanya akan jadi meringankan tuntutan atau hukuman, bukan dengan tidak ditindak.
"Mengembalikan dana hasil prakti korupsi hanya bisa jd dasar untuk meringankan tuntutan/hukuman, bukan justru tidak ditindak," kata Mardani Ali Sera, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @MardaniAliSera.
Lebih lanjut, Mardani mengambarkan logika sederhana.
Menurutnya, maling uang rakyat mentalnya yang harus diberantas, dan penegakan hukum menjadi satu cara mengobatinya.
"Logika sederhananya, jika korupsi di bawah 50 juta dimaafkan, bagaimana jika dilakukan secara bersama (berkomplot)? satu grup berisi 20 org masing2 50 juta? Koruptor, bukan sekadar jumlah. Mentalnya lah yang harus diberantas. Penegakan hukum badan adalah salah satu cara..," ujar Mardani Ali Sera.
Lalu, Mardani mengungkapkan bahwa tanpa imbauan saja korupsi telah terjadi di berbagai tempat. Ia menyebut permintaan Kejagung jangan sampai menjadi insentif untuk melakukan korupsi.
"Tanpa imbauan itu saja korupsi bansos,dana desa hingga bantuan operasional sekolah utk warga miskin sdh trjd diberbagai tempat. Jgn sampai imbauan Kejagung bs menjadi spt insentif utk melakukan korupsi. Korupsi sdh jelas berdampak buruk pd hilangnya hak ekonomi&sosial masyarakat," kata Mardani Ali Sera.
Adapun Mardani Ali menyarankan, jika Kejagung ingin korupsi kecil tak dipidana, maka bisa mengusulkan perubahan UU Tindak Pidana Korupsi.