Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng: Siapa pun Cukup Bukti Kami Lakukan Ini

- 20 April 2022, 09:57 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Dirjen di Kemendag dan 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Dirjen di Kemendag dan 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng. /Tangkap Layar YouTube: Kejaksaan RI

Lebih lanjut, dalam perkara ini ada tiga tersangka dari pihak swasta yang melakukan komunikasi intens dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca Juga: Penerima BPNT 2022 Dapat Tambahan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Cek Daftar Nama di cekbansos.kemensos.go.id

Hasil dari komunikasi ketiga orang tersebut yaitu adanya persetujuan ekspor untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal diketahui, bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Adapun salah satunya karena ketiga perusahaan itu ialah perusahaan yang telah mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x