Lebih lanjut, dalam perkara ini ada tiga tersangka dari pihak swasta yang melakukan komunikasi intens dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana.
Hasil dari komunikasi ketiga orang tersebut yaitu adanya persetujuan ekspor untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Padahal diketahui, bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
Adapun salah satunya karena ketiga perusahaan itu ialah perusahaan yang telah mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).***