Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Dugaan Suap Izin Ekspor Minyak Goreng, Begini Tanggapan Mendag Lutfi

- 20 April 2022, 08:53 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi angkat bicara terkait Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardana yang ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi angkat bicara terkait Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardana yang ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan (Dirjen Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.

Atas penetapan itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi turut memberikan tanggapannya.

Menurutnya, Kemendag akan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng tersebut.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair April 2022 dan Syarat Penerima Bantuan

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," kata Mendag Lutfi, di Jakarta, pada Selasa, 19 April 2022, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun Mendag dalam menjalankan tugas mengaku selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Maka dari itu, Mendag Lutfi terus mendukung proses hukum, jika memang benar terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta dan Kesehatan Rabu, 20 April 2022 untuk Aries, Taurus, dan Gemini

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," kata Mendag Lutfi.

Diketahui, Kejagung menyebutkan ada dua perusahaan yang tidak sesuai persyaratan dan prosedur, justru mendapatkan fasilitas persetujuan ekspor.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x