"Kendati demikian, masyarakat luas terutama aparat penegak hukum diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Sekjen Kemendag), Suhanto.
Baca Juga: Kejutkan Penggemar, Jay Park Bagikan Momen Pertemuan Manis dengan Jungkook BTS
"Dengan demikian, kita tidak menghakimi seseorang sebelum terbukti kesalahannya,” ujar Suhanto melanjutkan.***