1. Akses laman https://eform.bri.co.id/bpum di browser HP atau komputer Anda.
2. Isi Nomor NIK KTP pada kolom yang tertera.
3. Masukkan kode verifikasi.
4. Klik “Proses Inquiry”.
5. Lalu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM BLT UMKM atau tidak.
Sebagai informasi tambahan, banpres BLT UMKM tahun 2022 memang mengalami penurunan.
Apabila di tahun 2020, penyaluran BLT UMKM masing-masing penerimanya akan mendapatkan banpres senilai Rp2,4 juta.
Akan tetapi di tahun 2022 ini, masing-masing penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.***