PR DEPOK - Syarat mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 ialah harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, para penerima BSU 2022 ini dilihat berdasarkan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Maka dari itu, para pekerja segera cek status apakah sudah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau belum melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, besaran BSU yang disalurkan pada tahun 2022 ini yakni sebesar Rp1 juta per orang.
Baca Juga: Berikut Enam Tips Mudik Nyaman, Nomor Empat Harus Anda Hindari
Berikut cara lengkap cek status nama aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mendapatkan BSU 2022.
Sebelum melakukan pengecekan, bagi yang belum memiliki akun perhatikan langkah-langkah berikut untuk membuat akun BPJS Ketenagakerjaan.
- Pakai HP atau komputer yang terhubung internet, lalu buka browser
- Akses situs sso.bpjsketanagkerjaan.go.id
- Klik "Buat Akun Baru"