PR DEPOK – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mendukung pendidikan siswa kurang mampu melalui program bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).
Program ini memberikan bantuan finansial kepada siswa di berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD hingga PKBM.
Berdasarkan informasi dari laman resmi kjp.jakarta.go.id, berikut adalah rincian alokasi dana KJP Plus yang diterima setiap bulan oleh siswa di tiap jenjang pendidikan:
Baca Juga: Top 5 Rekomendasi Bakso Wonogiri di Setiabudi Jaksel, Cek Alamat dan Jam Buka
SD/MI/SDLB: Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
SMA/MA/SMALB: Rp420.000
SMK: Rp450.000
PKBM: Rp300.000