Bantuan KJP Plus Cair Lagi Bulan Mei 2024, Benarkah? Hindari 3 Pelanggaran Ini Agar Siswa Tidak Dicoret

- 16 Mei 2024, 15:20 WIB
Berikut ini merupakan informasi terkait pencairan bantuan KJP Plus untuk bulan Mei 2024, hindari 3 pelanggaran ini.
Berikut ini merupakan informasi terkait pencairan bantuan KJP Plus untuk bulan Mei 2024, hindari 3 pelanggaran ini. /Instagram @jakarta.ku/

Baca Juga: Klan Uchiha Itachi Jauh Lebih Kuat dari Shisui di Naruto, Ini Alasannya!

Namun, admin dari akun tersebut telah mengonfirmasi bahwa dana akan disalurkan kembali pada Mei 2024, meskipun tanggal pastinya belum diumumkan oleh pihak yang berwenang.

Siswa penerima KJP Plus wajib menjaga perilaku dan menghindari pelanggaran yang dapat menyebabkan pencabutan bantuan. Berikut adalah 7 pelanggaran yang harus dihindari:

1. Merokok, menggunakan obat-obatan terlarang (narkoba), membolos

2. Terlibat dalam tawuran atau perkelahian, terlibat dalam tindak kekerasan atau bullying, dalam geng sekolah, geng motor, atau kelompok negatif lainnya

3. Melakukan pergaulan bebas, pelecehan seksual, dan tindak asusila

Baca Juga: Top 7 Rekomendasi Bakso Legendaris di Mojokerto, Paling Diburu Pelancong karena Kelezatannya

Dengan menghindari pelanggaran tersebut, siswa dapat terus menerima manfaat dari KJP Plus, yang sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan seperti alat tulis dan seragam.

Program KJP Plus merupakan salah satu bentuk perhatian Pemprov DKI Jakarta terhadap pendidikan siswa kurang mampu.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana KJP Plus dan syarat-syarat penerimaannya, siswa dan orang tua dapat terus memantau situs resmi maupun akun media sosial terkait.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah