Bantuan KJP Plus Cair Lagi Bulan Mei 2024, Benarkah? Hindari 3 Pelanggaran Ini Agar Siswa Tidak Dicoret

- 16 Mei 2024, 15:20 WIB
Berikut ini merupakan informasi terkait pencairan bantuan KJP Plus untuk bulan Mei 2024, hindari 3 pelanggaran ini.
Berikut ini merupakan informasi terkait pencairan bantuan KJP Plus untuk bulan Mei 2024, hindari 3 pelanggaran ini. /Instagram @jakarta.ku/

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mendukung pendidikan siswa kurang mampu melalui program bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

Program ini memberikan bantuan finansial kepada siswa di berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD hingga PKBM.

Berdasarkan informasi dari laman resmi kjp.jakarta.go.id, berikut adalah rincian alokasi dana KJP Plus yang diterima setiap bulan oleh siswa di tiap jenjang pendidikan:

Baca Juga: Top 5 Rekomendasi Bakso Wonogiri di Setiabudi Jaksel, Cek Alamat dan Jam Buka

SD/MI/SDLB: Rp250.000

SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000

SMA/MA/SMALB: Rp420.000

SMK: Rp450.000

PKBM: Rp300.000

Baca Juga: Kulineran Soto Ayam di 6 Rumah Makan di Blora, Ada Soto Klethuk yang Nikmat

Selain dana rutin tersebut, siswa yang bersekolah di institusi swasta juga mendapatkan tambahan untuk biaya SPP bulanan yang berkisar antara Rp130.000 hingga Rp290.000.

Untuk dinyatakan layak menerima KJP Plus, siswa harus memenuhi beberapa syarat penting seperti:

- Penerima memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

- Penerima masih aktif bersekolah

Baca Juga: Google Resmi Rilis Android 15 Beta 2, Tersedia di HP Ini: Simak Cara Install

- Penerima menandatangani Pakta Integritas

- Penerima ditentukan layak dalam Keputusan Gubernur

- Penyaluran Dana KJP Plus Mei 2024

Pantauan terbaru dari akun Instagram @jakone.mobile menunjukkan bahwa penyaluran dana KJP Plus untuk Mei 2024 belum dilaksanakan.

Baca Juga: Klan Uchiha Itachi Jauh Lebih Kuat dari Shisui di Naruto, Ini Alasannya!

Namun, admin dari akun tersebut telah mengonfirmasi bahwa dana akan disalurkan kembali pada Mei 2024, meskipun tanggal pastinya belum diumumkan oleh pihak yang berwenang.

Siswa penerima KJP Plus wajib menjaga perilaku dan menghindari pelanggaran yang dapat menyebabkan pencabutan bantuan. Berikut adalah 7 pelanggaran yang harus dihindari:

1. Merokok, menggunakan obat-obatan terlarang (narkoba), membolos

2. Terlibat dalam tawuran atau perkelahian, terlibat dalam tindak kekerasan atau bullying, dalam geng sekolah, geng motor, atau kelompok negatif lainnya

3. Melakukan pergaulan bebas, pelecehan seksual, dan tindak asusila

Baca Juga: Top 7 Rekomendasi Bakso Legendaris di Mojokerto, Paling Diburu Pelancong karena Kelezatannya

Dengan menghindari pelanggaran tersebut, siswa dapat terus menerima manfaat dari KJP Plus, yang sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan seperti alat tulis dan seragam.

Program KJP Plus merupakan salah satu bentuk perhatian Pemprov DKI Jakarta terhadap pendidikan siswa kurang mampu.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana KJP Plus dan syarat-syarat penerimaannya, siswa dan orang tua dapat terus memantau situs resmi maupun akun media sosial terkait.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah